Tahun Lalu Tak Mudik, Pemudik Motor Mulai Curi Start Lewati Pantura

Tahun Lalu Tak Mudik, Pemudik Motor Mulai Curi Start Lewati Pantura

Meski pemerintah telah resmi menerbitkan aturan larangan mudik tahun ini yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei mendatang, namun sejumlah warga mulai pulang ke kampung halaman menggunakan sepeda motor.

Mereka mencuri start agar bisa pulang kampung lebih awal atau sebelum aturan itu diperketat, seperti terlihat dua hari terakhir di Pantura Kota Tegal.

Salah seorang pemudik yang ditemui di SPBU Kaligangsa, Yuwono (55) mengaku, nekat mudik bersama istri dan anaknya naik sepeda motor karena lebaran tahun lalu tidak pulang kampung.

''Sebenarnya kami berencana naik kereta api. Tapi sejak ada pengumuman larangan mudik, kami akhirnya mudik naik sepeda motor,'' terang pemudik asal Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang tersebut, Sabtu (24/4).

Yuwono mengaku selain kangen dengan orang tuadi kampung halamannya, juga rindu dengan anak keduanya yang tinggal bersama neneknya. ''Saya di Bekasi berjualan, sedangkan istri bekerja di pabrik. Alhamdulillah, istri bisa ambil cuti panjang, sehingga kami sepakat pulang kampung lebih awal,'' ungkapnya.

Dia menyebut tidak takut jika di jalan disuruh putar balik, karena akan mencari “jalan tikus”. Selain itu, menurutnya, tidak mungkin petugas akan berjaga 24 jam nonstop.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Nur'aini mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pos-pos pengamanan sekaligus penyekatan bagi pemudik, utamanya di Terminal Bus Kota Tegal yang akan dijadikan pos penyekatan.

"Senin (26/4) kami berencana mulai lakukan penyekatan," katanya.

Bagi masyarakat yang kedapatan melakukan mudik sebelum 6 sampai 17 Mei 2021 akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk kelengkapan identitas diri dan kendaraan.

"Pemudik akan kita periksa. Jika hasil Swab-nya negatif bisa melanjutkan perjalanan.Sementara bagi yang nekat mudik pada 6 sampai 17 Mei mendatang akan secara tegas diminta putar arah," tegasnya.

Ia mengimbau agar para pemudik mematuhi kebijakan pemerintah yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Lindungi diri sendiri, orang tua dan keluarga di kampung halaman. (gus/wan/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: