Penyidik KPK Terima Suap, Firli Bahuri Tidak Cukup Minta Maaf, Politisi Demokrat: Sebaiknya Anda Juga Mundur
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada publik atas tindakan penyidiknya yang sudah melakukan pemerasan terhadap M. Syahrial, wali kota Tanjungbalai.
“KPK memohon maaf. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh dan segenap anak bangsa karena ada kejadian seperti ini,” ujar Firli dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
Penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju diketahui melakukan perbuatan yang sudah membuat malu lembagaanti rasuah tersebut.
Deputi Balitbang DPP Demokrat Yan Harahap ikut merespon tindakan yang dilakukan oleh Robin ini.
Karena itu, dirinya meminta pucuk pimpinan di KPK Firli Bahuri ikut bertanggungjawab atas tindakan anak buahnya tersebut. Terlebih keduanya sama-sama berasal dari institusi kepolisian.
“Tak cukup hanya dengan minta maaf. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ‘kelakuan’ anak buah, sebaiknya Anda juga mundur,” kata Yan Harahap dikutip dari Fajar.co.id yang menyalin dari akun Twitter-nya, Jumat (23/4).
Pernyataan anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu merespons permintaan maaf Ketua KPK Firli Bahuri atas tindakan penyidiknya yang menerima suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
Sebelumnya, Firli mengatakan pihaknya tak menoleransi segala bentuk penyimpangan yang dilakukan pegawainya. Menurutnya, lembaga antirasuah berkomitmen menindak para pegawai yang menyalahgunakan jabatannya.
“Kami ingin katakan komitmen KPK tidak pernah bergeser dan tidak menoleransi segala bentuk penyimpangan,” ujarnya.
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Mereka ialah Syahrial, penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. (msn/fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: