Birokrasi Bakal Disederhanakan, Kabarnya Jabatan Ini Akan Dihapus, BKPPD Lakukan Pemetaan

Birokrasi Bakal Disederhanakan, Kabarnya Jabatan Ini Akan Dihapus, BKPPD Lakukan Pemetaan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal direncanakan akan melakukan penyeberangan birokrasi sesuai dengan amanat pemerintah pusat. Karenanya, saat ini Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) sedang melakukan pemetaan jabatan untuk kemudian dievaluasi sesuai dengan ketentuan.

Kepala BKPPD Kota Tegal Ilham Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi ke pemerintah provinsi. Informasi yang didapat jabatan Eselon IV dan Pengawas itu akan dihapus, kecuali, Sekretariat, Kewilayahan, UPTD masih dipertahankan. 

"Sehingga jabatan Eselon IV ini kita berusaha untuk diisi semua. Harapannya, agar nanti pada saat penyederhanaan birokrasi ada penyetaraan, dan dipindah ke Jabatan Fungsional Tertentu (JFT),” katanya.

Menurut Ilham, jabatan Eselon IV yang akan dipertahankan seperti jabatan Sekretaris Kelurahan, Lurah, Sekreataris Kecamatan dan Kepala UPTD. Sedangkan jabatan Eselon IV yang lain akan disetarakan dengan JFT.

Ilham menegaskan, sesuai dengan Surat Edaran Kemenpan RB, masing-masing pemerintah daerah sudah harus melantik pejabat Eselon IV menjadi JFT pada akhir Juni 2021. Uji kompetensi, batasan usia menjadi persyaratan untuk dilantik menjadi pejabat JFT.

"Khusus untuk program ini, pemerintah pusat mengabaikannya dan langsung disetarakan dan disesuaikan dengan jabatan yang sekarang," jelasnya.

Ilham menambahkan, meskipun menjadi JFT, akan tetapi PNS yang bersangkutan tetap bertanggungjawab pada jabatan yang sekarang diemban atau menjadi koordinator. 

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya saat pelantikan pejabat juga menyinggung penyederhanaan birokrasi yang diamanatkan oleh pemerintah pusat. Tujuan penyederhanaan ini untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik.

"Dalam konteks pemerintah daerah, proses yang dilakukan, penyederhanaan melalui pengalihan pejabat pengawas ke pejabat fungsional tertentu. Kecuali jabatan di bawah Sekretariat, Wilayah dan UPTD," ujar Dedy Yon.

Menurut Dedy Yon, pengalihan ke dalam jabatan fungsional ini tentunya dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kesamaan tugas dan fungsi dengan jabatan pengawas sebelumnya. Pemerintah daerah diberi waktu untuk pemetaan jabatan, pengkajian, mengajukan rekomendasi pada Kemenpan RB.

"Tahapan akhir adalah penetapan dan pelantikan setelah rekomendasi keluar. Sesuai alokasi waktu dari Kemenpan RB, proses ini selesai pada minggu ke empat bulan Juni 2021," tandasnya. (muj/ima)

Sumber: