Karyawan Kontrak Bisa Kredit Rumah, Begini Syarat-syaratnya...

Karyawan Kontrak Bisa Kredit Rumah, Begini Syarat-syaratnya...

Kabar baik bagi masyarakat yang sedang mencari rumah subsidi. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN membuka peluang bagi pekerja kontrak dan alih daya (outsourcing) untuk bisa mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) murah.

Direktur Consumer & Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, bahwa peluang tersebut merupakan buah dari kerja sama dengan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) untuk menyediakan fasilitas KPR bagi sekitar satu juta karyawan kontrak dan alih daya.

"Kami memahami betul betapa sulitnya para karyawan kontrak untuk memiliki rumah dengan fasilitas KPR di perbankan. Karena itu, melalui kerja sama ini, kami berupaya memberikan fasilitas KPR dengan skema mudah dan murah bagi sekitar satu juta karyawan kontrak di Indonesia," kata Hirwandi di Jakarta, Kamis (22/4).

Hirwandi menjelaskan, beberapa produk yang dapat dimanfaatkan pekerja, yakni KPR Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) BTN dan KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

"Untuk KPR FLPP, fasilitas yang bisa dinikmati yakni uang muka mulai 1 persen dengan jangka waktu kredit hingga 20 tahun. Subsidi bantuan uang muka senilai Rp4 juta dengan suku bunga mulai dari 5 persen," terangnya.

Sedangkan untuk KPR BP2BT, lanjut Hirwandi, tenaga alih daya bisa memperoleh dana bantuan uang muka hingga Rp40 juta dengan suku bunga mulai 10 persen.

Berbagai fasilitas KPR Subsidi tersebut dapat dinikmati oleh karyawan alih daya dengan penghasilan maksimal Rp8 juta. Kemudian, untuk harga rumah yang dapat dimiliki yakni senilai maksimal Rp168 juta.

"Dengan skema tersebut, para karyawan outsourcing bisa memiliki rumah dengan cicilan berkisar Rp1 juta-Rp1,5 juta," pungkasnya. (der/zul/fin)

Sumber: