Penyidiknya Diduga Minta Duit Rp1,5 Miliar, Pukat UGM: KPK Sudah Keropos di Dalamnya

Penyidiknya Diduga Minta Duit Rp1,5 Miliar, Pukat UGM: KPK Sudah Keropos di Dalamnya

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zanur Rohman memandang dugaan adanya pemerasan oleh oknum penyidik KPK terhadap Wali Kota Tanjungbalai menunjukkan telah tergerusnya integritas lembaga antirasuah selaku institusi independen.

"Menurut saya, itu semua menunjukkan bahwa KPK telah keropos di dalamnya. Nilai integritas sebagai 'jualan' utama KPK yang dikampanyekan terus menerus kepada seluruh rakyat Indonesia, pejabat negara, itu telah mengalami banyak kemunduran," kata Zaenur ketika dihubungi, Kamis (22/4).

Ia mengatakan terdapat dua faktor yang menyebabkan integritas KPK cenderung mengalami penurunan. Pertama, kata dia, konfigurasi pimpinan KPK saat ini tidak mampu memberikan keteladanan dalam berintegritas.

Pasalnya, Ketua KPK saat ini yakni Firli Bahuri pernah divonis bersalah melanggar etik oleh Dewan Pengawas. Meskipun tergolong pelanggaran etik ringan, menurutnya, sangat tidak patut bagi seorang Ketua KPK melakukan pelanggaran etik.

Sehingga pimpinan yang pernah melakukan pelanggaran etik tidak dapat memberikan keteladanan mengenai nilai integritas kepada seluruh pegawai. Menurut dia, tanpa ada keteladanan pimpinan, maka nilai integritas tidak bisa ditegakkan.

"Pimpinannya saja melakukan pelanggaran etik apalagi pegawainya, begitu" kata Zaenur.

Sementara faktor kedua yakni impikasi UU 19/2019. Ia menilai, pemberlakuan UU 19/2019 mengakibatkan proses upaya paksa yang dilakukan KPK seperti penyitaan, penggeledahan, dan penangkapan semakin panjang. Sebab, diperlukan izin dari Dewan Pengawas KPK untuk melakukan upaya paksa tersebut.

"Sehingga sangat mungkin informasi terlebih dahulu merembes atau bocor sebelum izin didapatkan. Sangat mungkin kemudian para pelaku telah melarikan diri atau memindahkan alat bukti. Prosedur perizinan menambah panjang bisnis proses penegakan hukum di KPK," ungkapnya.

Diketahui saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Ajun Komisaris Polisi (AKP) SRP diketahui salah seorang penyidik yang menangani kasus tersebut. Ia diduga meminta Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan menjanjikan bakal menghentikan kasusnya.

Atas hal ini, tim penyelidik KPK tengah memeriksa SRP. Ia sebelumnya telah diamankan Propam Polri, Selasa (21/4) kemarin.

"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4).

KPK, dituturkan Ali, masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari kepolisian tersebut.

Komisi antikorupsi pun memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut oleh KPK secara transparan. "Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," tutur Ali.

Sumber: