Penyidiknya Diduga Minta Duit Rp1,5 Miliar, Pukat UGM: KPK Sudah Keropos di Dalamnya
Secara paralel, Ali mengimbuhkan Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik AKP SRP.
"Kami tegaskan bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK. Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," tandasnya. (riz/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: