Soal Penutupan Pabrik Gula, Pimpinan DPRD Dukung Kebijakan Bupati

Soal Penutupan Pabrik Gula, Pimpinan DPRD Dukung Kebijakan Bupati

Pembangunan Pabrik Gula (PG) di Desa Kedungkelor Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal terpaksa diberhentikan sementara. Penghentian itu merupakan perintah dari bupati karena pengusaha atau investor PG belum mengantongi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Dampak Lalu Lintas (Amdalalin). 

Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani, Kamis (22/4) mengaku sangat mendukung kebijakan bupati ihwal penghentian proyek tersebut. Dirinya 
mendukung langkah bupati untuk menghentikan sementara. 

"Jika belum ada izin sudah dibangun, maka tidak adil bagi pengusaha atau masyarakat lainnya yang juga akan mendirikan bangunan," katanya. 

Dirinya juga mengapresiasi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, tambah Rudi Indrayani, karena telah menyampaikan temuannya ke bupati tentang belum keluarnya izin Amdal dan Amdalalin di proyek PG tersebut. Sehingga bupati mengeluarkan kebijakan penghentian sementara proyek itu. 

Jika pembangunan PG tetap berlanjut, maka bupati tidak menegakkan hukum. Padahal, banyak perusahaan kecil dan menengah serta masyarakat umum yang akan mendirikan bangunan juga terkendala perizinan. Mereka belum bisa mendirikan bangunan karena alasan tersebut. 

"Bukannya tidak proinvestor, tapi demi rasa keadilan. Supaya bupati juga tidak dianggap menegakkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," tambahnya.

Terkendalanya pembangunan pabrik dan bangunan lainnya, lanjut Rudi Indrayani, karena Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal belum disahkan sejak tahun 2018. Padahal perda itu sudah digodok DPRD dan sudah diajukan ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan. 

Namun, hingga kini belum ada kabar dari Pemerintah Pusat untuk disahkan. 

"Untuk nomornya saja belum ada. Dengan kejadian ini, harusnya bupati segera mengurus," tambahnya.

Keterlambatan pengesahan Perda RTRW dari pemerintah pusat dinilai akibat ketidakseriusan eksekutif, sehingga sampai bertahun-tahun belum selesai. Padahal, daerah lainnya bisa diselesaikan dengan cepat. 

"Pembelajaran bagi bupati bahwa Perda RTRW itu penting. Segera diurus seperti kabupaten lainnya," tandasnya. (ADV/guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: