Tolak Raperda Pajak Diskotek, Karaoke, dan Klab Malam, Habib Ali: Tanggung Jawabnya Dunia Akhirat
DPRD Kota Tegal menolak pengajuan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang di dalamnya memunculkan objek pajak hiburan seperti diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya.
DPRD hanya menerima lima raperda yang diajukan Pemerintah Kota Tegal dalam Rapat Paripurna yang diadakan Rabu (21/4). “Ada kesalahan mendasar, Perwal kedudukannya dalam tata peraturan perundangan di bawah Perda. Bukan dasar untuk membuat Perda. Hari ini, Dewan hanya menerima lima Raperda,” kata Ketua DPRD Kusnendro.
Seperti diketahui, diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya semula tercantum sebagai Objek Pajak Hiburan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Selanjutnya, di 2017 diterbitkan Perda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang tidak mencantumkan diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya sebagai Jenis Usaha Pariwisata di Kota Tegal.
Sehingga, dilakukan revisi pertama Perda Nomor 5 Tahun 2011 di 2019. Dalam revisi tersebut, diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya dihapus sebagai Objek Pajak Hiburan, menyesuaikan Perda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menyampaikan, Pemkot Tegal dapat mengajukan kembali Raperda tersebut setelah ada perbaikan, baik redaksi dan dasar hukumnya.
“Serta saran-saran yang diberikan terkait kondisi di lapangan dan harus melakukan kajian terlebih dahulu, tidak ‘an sich’ hanya menghidupkan pajak hiburan, tetapi secara global,” jelas Kusnendro.
Sebelum diputuskan tidak diterima DPRD, Raperda Kota Tegal tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah mendapatkan interupsi dari sejumlah Fraksi yang menghadiri Rapat Paripurna, usai Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memberikan penjelasan mengenai enam Raperda yang diajukan Pemkot.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Sisdiono Ahmad mengaku kaget Raperda tersebut tetap diajukan, mengingat dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah difilter untuk tidak dibahas.
“Alasannya, Raperda yang diajukan Pemkot ini keliru landasan hukumnya. Sehingga, akan terjadi pertentangan satu Perda dengan Perda lain,” ujar Sisdiono.
Kekagetan yang sama diakui Anggota Fraksi PKB Habib Ali Zaenal Abidin. Habib Ali menyampaikan, apabila Objek Pajak Hiburan disetujui untuk dibahas, Fraksi PKB siap walk out. Menurut Habib Ali, Pendapatan Daerah bisa didapatkan tidak harus dari pajak hiburan. Misalnya, dapat dengan memaksimalkan penerapan e-retribusi di pasar-pasar yang ada di Kota Tegal.
“Pendapatan dari pajak hiburan tidak sebanding dengan dampak negatif yang akan terjadi. Pemkot dan Dewan akan bertanggung jawab di dunia dan akhirat,” ungkap Habib Ali yang menjabat Wakil Ketua DPRD. Selain Habib Ali, Anggota Fraksi PKB Anshori Faqih juga menyampaikan interupsinya.
Anggota Fraksi PKS Rachmat Rahardjo mengemukakan, Bapemperda berperan sebagai filter atas pengajuan Raperda. “Karena itu, keputusan Rapat Bapemperda menjadi acuan atas Rapat Paripurna ini,” jelas Rachmat. Risalah Rapat Bapemperda lalu dibacakan Sekretaris DPRD Irkar Yuswan Apendi, sesuai dengan permintaan Fraksi PKS.
Terkait mekanisme penyampaian Raperda, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Sutari yang juga Ketua Bapemperda menerangkan, sikap politik setiap Fraksi dapat disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi. Dalam hal ini, Sutari sepakat peraturan yang lebih rendah (Perwal) tidak bisa menjadi landasan untuk mengubah peraturan yang lebih tinggi (Perda). (nam/wan/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: