Buat Bancakan, Uang Korupsi Bansos Covid-19 untuk Beli Sapi Kurban, Handphone, dan Sepeda Brompton Pejabat
Sementara uang sebesar Rp29,25 miliar, kata jaksa, diterima Juliari dari 123 perusahaan vendor bansos Covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: