Buat Bancakan, Uang Korupsi Bansos Covid-19 untuk Beli Sapi Kurban, Handphone, dan Sepeda Brompton Pejabat

Buat Bancakan, Uang Korupsi Bansos Covid-19 untuk Beli Sapi Kurban, Handphone, dan Sepeda Brompton Pejabat

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang diterima Juliari Peter Batubara digunakan untuk kegiatan operasional yang bersangkutan selaku Menteri Sosial maupun bagi Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satunya, senilai Rp100 juta digunakan dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk membeli sapi qurban senilai Rp100 juta. Seluruh penggunaan uang itu disebut atas sepengetahuan Juliari.

Hal ini terungkap dalam persidangan beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4).

"Selanjutnya dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI antara lain pembayaran sapi qurban sebesar Rp100.000.000," kata jaksa.

Selain itu, uang suap juga digunakan untuk membeli handphone yang ditujukan bagi pejabat Kemensos senilai total Rp140 juta. Lalu sebanyak Rp30 juta diduga digunakan untuk membayar biaya swab test di Kemensos.

Kemudian Rp200 juta untuk pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan, dan tim pantau, Rp130 juta untuk pembayaran makan dan minum pimpinan.

Sebanyak Rp120 juta digunakan untuk membeli dua unit sepeda Brompton yang masing-mssing diperuntukan bagi Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras dan Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin.

Senilai Rp150 juta untuk pembayaran event organizer (EO) selaku honor pedangdut Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020.

Uang suap juga digunakan untuk kegiatan operasional direktorat PSKBS sebesar Rp100 juta, pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Juliari dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta.

Lalu pembayaran pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp270 juta, serta pembayaran sewa pesawat (private jet) Juliari bersama rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos sebesar USD18 ribu.

Adapun, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sekitar Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Juliari dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp1,95 miliar, dan beberapa vendor bansos Covid-19 lain senilai total Rp29,25 miliar.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Jaksa menyebut, duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial tahun 2020.

Sumber: