Bikin Video Lagi, Jozeph Paul Zang Singgung Yahya Waloni dan UAS yang Tidak Ditangkap
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jozeph Paul Zang mempermasalahkan Ustaz Yahya Waloni dan Ustaz Abdul Somad yang dia anggap kerap menistakan agama Kristen.
Pendeta ini kembali muncul dan mengomentari soal status dirinya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri.
“Sekarang saya dilaporin ke polisi, dan memang saya suruh dilaporin ke polisi. Terus semua bersorak sorai bilangnya saya menista agama, menista agama kan,” kata Jozeph dalam video di kanal YouTube Hagios Europe, Selasa (20/4).
Dia mengaku heran dengan respon Kepolisian yang begitu cepat merespon kasus ujaran kebenciannya. Namun tidak menanggapi para ustaz yang juga kerap menyebar kebencian dalam ceramah-ceramahnya.
“Ini kan sebenarnya kan kalian masuk jebakan batman, yang di Jerman jauh-jauh kalian kejar sampai hebohnya begitu minta ampun, yang di depan kalian Yahya Waloni sama Abdul Somad enak-enak aja, mau alasan apapun,” katanya dikutip dari Fin.
“Hal-hal yang begini-begini. Ini pancingan saya buat kalian, kalian masuk jebakan batman,” sambung dia.
Dia menilai bahwa Yahya Waloni kerap melontarkan ujaran kebencian terhadap ajaran Kristiani. Bahkan juga menantang negara. Namun tidak diproses.
“Mengapa Yahya Waloni, kan nantang negara juga kan. Saya tidak menantang Jokowi, saya memang mengkrititik, tetapi kita tidak menantang Jokowi. Nah itu ustaz-ustaz yang bilang penggal kepala Jokowi masih tenang-tenang aja, masih bebas-bebas aja,” katanya.
Jozeph menilai, kepolisian RI bisa menangkap kecuali ada ustaz yang mengkritik atau menghina Nahdatul Ulama (NU). Namun jika menista agama Kristen, tidak direspon.
“Coba ustaz-ustaz masuk (penjara) itu kenapa, bukan karena menghina agama Kristen, padahal biadap semua mulut mereka menista kristen. Tetapi mereka hanya gara-gara mengkritik NU,” tuturnya.
Sebelumnya, pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebencian dan menodakan agama.
Pasal yang dikenakan yang pertama ujaran kebencian yakni Undang-Undang ITE. khususnya Pasal 28 ayat 2.
Dia juga kena pasal penodaan agama yang ada di KUHP. Pasal 156 huruf a KUHP. (fin/fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: