Bolak-balik ke Luar Negeri, Jozeph Paul Zhang Terakhir Tinggalkan Indonesia 11 Januari 2018

Bolak-balik ke Luar Negeri, Jozeph Paul Zhang Terakhir Tinggalkan Indonesia 11 Januari 2018

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Joseph Paul Zhang, pria yang viral akibat diduga melakukan penistaan agama, telah meninggalkan Indonesia sejak 2018 lalu.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Joseph Paul Zhang meninggalkan Indonesia menuju Hongkong pada 11 Januari 2018.

"Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," ujar Angga dalam keterangannya, Senin (19/4).

Angga mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri yang tengah mengsut kasus dugaan penistaan agama oleh Joseph Paul Zhang tersebut. Koordinasi dilakukan dengan penyampaian informasi perlintasan Joseph.

"Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini," tutup Angga.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mendalami video pria mengaku nabi ke-26 dan melengkapi dokumen penyidikannya. Video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral.

Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di kanal YouTube pribadinya. Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam".

Ia juga menantang lewat sayembara bagi siapa yang berani melaporkan dirinya kepada kepolisian terkait penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26 akan diberikan uang Rp1 juta.

Dalam menyelesaikan perkara ini, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Keimigrasian dan Interpol. Karena Jozeph Paul Zhang diketahui sudah tidak berada di Indonesia. (riz/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: