THR Tidak Sesuai, Karyawan Bisa Lapor, Disnaker Pemalang Buka Posko Pengaduan
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut ditempatkan di Kantor Disnaker di Jalan Gatot Subroto No. 35 Pemalang.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Tenaga Kerja Disnaker Pemalang Aryadhita mengatakan, posko tersebut dibuka untuk menampung aduan para karyawan terkait pemberian THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
"Jadi untuk karyawan yang tidak menerima THR, atau menerima tapi tidak sesuai dengan ketentuan (jumlahnya), bisa mengadu dan akan kami tindaklanjuti," katanya, Senin (19/4).
Menurut Dhita, berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pemberian THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan antara lain:
Bagi pekerja yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja sebulan secara terus menerus tetapi belum sampai 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan penghitungan yang sudah ditentukan. Yakni besaran upah sebulan dikalikan lama masa kerja, kemudian dibagi 12.
Ditambahkannya, posko pengaduan THR tersebut baru dibuka setelah surat edaran terbit dan akan digunakan sebagai acuan. Para petugas juga dipastikan akan melayani para pekerja yang datang ke posko. (sul/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: