Tarif PAI Akan Dinaikkan 100 Persen, Termasuk Dermaga Apung Diusulkan Tak Gratis Lagi

Tarif PAI Akan Dinaikkan 100 Persen, Termasuk Dermaga Apung Diusulkan Tak Gratis Lagi

Usulan kenaikan tarif di Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) sebagaimana dipaparkan Tim Pemkot Tegal saat rapat kerja dengan Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal di Ruang Rapat Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Selasa (13/4) lalu, disoroti tajam.

Anggota Bapemperda dari Fraksi PKS Bayu Arie Sasongko mengatakan Tim Pemkot Tegal memaparkan usulan kenaikan tarif lebih dari 100 persen, misalnya tarif masuk dari Rp2.300 menjadi Rp5.000 pada hari biasa dan Rp7.500 pada hari Minggu atau libur, serta mobil dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.

Bayu lebih kaget dengan usulan kenaikan tarif untuk pedagang pikulan atau dorongan. “Yang lebih mengagetkan tarif untuk pedagang pikulan atau dorong dari semula Rp2.000 naik 1.000 persen menjadi Rp20.000 per orang per hari,” kata Bayu, Sabtu (17/4) lalu.

Menurut Bayu, usulan tersebut tidak menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Masyarakat harus mengeluarkan biaya mahal untuk menikmati wisata alam pantai di PAI.

Padahal selama ini wisata pantai identik dengan wisata murah dan diminati masyarakat, sedangkan para pedagang juga akan menderita karena naiknya restribusi pedagang.

Selain itu, ada kemungkinan berkurangnya pembeli akibat naiknya tarif masuk. Yang kedua, sambung Bayu, kenaikan tarif ini tidak diimbangi dengan penambahan fasilitas PAI nontarif atau gratis.

Penambahan wahana yang diusulkan Tim Pemkot, semuanya juga berbayar. Yakni seperti speed boat, jet ski, parasailing, banana boat, dan flying fish.

“Bahkan Dermaga Apung yang kami kira akan digratiskan, ternyata diusulkan berbayar pula. Kami akan cermati dan kritisi lagi pada rapat pembahasan selanjutnya,” tegas Bayu.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal Abdan Harimurti menerangkan, usulan kenaikan tersebut dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, menyesuaikan dengan kewajaran dan tarif umum daerah sekitar, seperti Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes. (nam/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: