Lima Tahun Bebas lalu Serang Polisi Pakai Dua Parang, Terduga Teroris Ditembak Mati

Lima Tahun Bebas lalu Serang Polisi Pakai Dua Parang, Terduga Teroris Ditembak Mati

Terduga teroris yang ditembak mati Tim Densus 88 Antiteror ternyata mantan narapidana teroris. Dia bebas pada tahun 2016 dan kembali berulah.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E Zulpan dalam keterangannya mengatakan MT ditembak mati, karena menyerang petugas dengan dua bilah parang di kedua tangannya. Dia menyerang polisi saat akan ditangkap di jalan Manuruki 3 Kelurahan, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/4).

"Tim Densus 88 Mabes Polri dibantu Tim Polda Sulsel telah melakukan upaya penangkapan dan penjemputan terhadap seseorang yang berinisial MT. Namun, saat akan diamankan yang bersangkutan melakukan perlawanan sangat agresif dengan menggunakan senjata tajam, parang," ujarnya, Kamis (15/4).

Senjata tajam jenis parang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Dijelaskan Zulpan, polisi saat melakukan penangkapan telah berupaya [ersuasif. Namun, MT menyerang petugas dengan membabi buta dan membahayakan keselamatan petugas.

"Sudah dilakukan upaya persuasif tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, terus menyerang sehingga dilakukan upaya tindakan tegas terukur oleh Tim Densus 88 untuk melumpuhkan sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," paparnya.

Zulvan menyebut MT punya keterkaitan dengan aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral.

"Kaitannya dengan bom gereja katedral tentu ada yah. Oleh sebab itu, tim mengamankan yang bersangkutan untuk diambil keterangan namun yang bersangkutan melakukan perlawanan," ulasnya.

Diungkapkannya, MT merupaka pria kelahiran 1972. Dia merupakan anggota jaringan Villa Mutiara. Dia jaringan pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada, Minggu (28/3). Dia juga seorang bekas narapidana terorisme.

"Perlu saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan ini merupakan eks Napiter (Narapidana Teroris) pada tahun 2013 lalu pernah melakukan upaya penyerangan bom pada saat kampanye Gubernur Syahrul Yasin Limpo," ungkapnya.

Dia ditangkap dan menjalani upaya penegakan hukum melalui proses persidangan. Dia kemudian divonis tiga tahun penjara.

"Bersangkutan keluar pada 2016 kemudian setelah itu, bersangkutan bergabung dengan kelompoknya Rozaldi yang telah kita amankan. Kita lakukan upaya tegas di awal tahun. Ini merupakan kelompok yang sama," terangnya.(gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: