Mantan Menteri Edhy Prabowo Pakai Uang Suap untuk Sewa Apartemen dan Belikan Mobil Sespri Wanitanya

Mantan Menteri Edhy Prabowo Pakai Uang Suap untuk Sewa Apartemen dan Belikan Mobil Sespri Wanitanya

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai total Rp25,7 miliar. Suap itu terkait perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan, sebagian dari suap tersebut turut mengalir ke dua sekretaris pribadi wanita Edhy Prabowo.

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/4).

Jaksa menjabarkan, pada Juli 2020, Edhy membayar sewa apartemen di bilangan Cawang, Jakarta Timur, untuk sekretaris pribadinya Anggia Tesalonika Kloer sebesar Rp70 juta.

Di bulan yang sama, Edhy juga membayar sewa apartemen untuk sekretaris pribadinya, Putri Elok Sekar Sari di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, senilai Rp80 juta.

Selanjutnya pada Oktober 2020, Edhy juga membelikan Anggia satu unit mobil HRV senilai Rp414 juta. Pembayaran dilakukan dengan membayar uang muka sebesar Rp352.086.000.

Dalam sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih lobster dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, Rabu (17/3) lalu, Anggia mengaku mendapat fasilitas apartemen hingga mobil dari Edhy Prabowo. Fasilitas itu, kata dia, diberikan karena dirinya tidak memiliki kerabat di Jakarta.

"Saya karena tidak punya keluarga di Jakarta, saya disewakan apartemen," kata Anggia saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).

Pada kesempatan itu, Anggia menyebut fasilitas apartemen dan mobil turut diterima oleh sespri wanita Edhy Prabowo lain yakni Fidya Yusri dan Putri Elok Sekar Sari.

Adapun Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: