Nekat 4.000 Pil Koplo Coba Diselundupkan ke Lapas Brebes, Diduga Dilempar dari Luar

Nekat 4.000 Pil Koplo Coba Diselundupkan ke Lapas Brebes, Diduga Dilempar dari Luar

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Brebes berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan pil psikotropika, Selasa (13/4) malam. Pil-pil koplo itu dibungkus plastik berwarna hitam. 

Kepala Lapas Kelas II Brebes, Isnawan mengatakan penemuan paket ribuan pil psikotropika tersebut berawal saat petugas yang melalukan pengecekan di brankas sekitar Lapas. Sekitar pukul 18.30 WIB, setelah berbuka puasa, anggota Lapas menemukan paket yang dibungus kain plastik berwarna hitam. 

Curiga, beber Isnawan, anggotanya lalu membawa barang tersebut ke ruang pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata paketnya berisi ribuan pil psikotropika dan barang terlarang lainnya. 

"Total itu ada empat bungkus yang berisi pil hexymer. Di mana, masing-masing per bungkus kurang lebih mencapai satu ribu, jadi total ada 4.000 pil psikotropika yang kita amankan," ungkapnya, Rabu (14/4). 

Dikatakannya, penemuan barang tersebut diduga dilemparkan dari arah luar lapas yang bersebrangan langsung dengan jalan raya. Di tambah, di lokasi tersebut masih dianggap kurang penerangan. 

"Mungkin mereka mencoba kepada kita (Lapas) di bulan puasa ini konsentrasinya menurun. Namun, sesuai dengan komitmen kita, kita lakukan pemeriksaan dan menemukan barang tersebut yang diduga dilempar dari luar," jelasnya. 

Terkait kepemilikan barang tersebut, lanjutnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemetaan kira-kira siapa pemilik barang terlarang tersebut. 

"Tetapi untuk yang melempar dari arah luar kita tidak tahu. Jadi, pelempar ini dilakukan disamping lapas dekat dengan jalan raya dan barang tersebut tepat dibranggang yang langsung berhubungan dengan jalan raya, jadi kami tidak tahu (siapa yang melemparnya)," imbuhnya. 

"Dan kami pastikan, penemuan ini bukan di dalam sel tahan. Akan tetapi, penemuan tersebut ditemukan diarea branggang. Dan untuk kelanjutan tersebut, kami akan berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Brebes," lanjutnya. 

Kasat Narkoba Polres Brebes Iptu Aris Maryono mengatakan, atas dasar temuan tersebut amggotanya akan melakukan penyelidikan. Di mana, penyelidikan itu jika pelaku terungkap akan dikenakan Undang-undang tentang kesehatan maupun psikotropika. 

"Terkait temuan ini kita masih melakukan penyelidikan. Dan jika terungkap, pelakunya bisa diancam hukumannya ada yang 10 dan ada yanh 20 tahun penjara," ucpanya. 

Ditempat yang sama, perwakilan dari BNN Kota Tegal Haris menyebutkan, obat-obatan yang berhadil diamankan semuanya berjenis psikotropika. Dan untuk mendapatkan obat tersebut harus ada resep dari dokter. 

"Jenisnya ini psikotropika. Dan perolehannya ini harus sesuai dengan resep dokter," singkatnya. (ded/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: