Merek Partai Demokrat Didaftarkan SBY, Bisa Jadi akan Ditolak Kemenkumham

Merek Partai Demokrat Didaftarkan SBY, Bisa Jadi akan Ditolak Kemenkumham

Pengajuan merek Partai Demokrat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bakal ditolak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebab sudah ada nama Partai Demokrat dengan logo yang sama.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY kemungkinan besar akan ditolak Kemenkumham.

"Karena di sini ada Partai Demokrat yang telah mendaftarkan dengan logo yang sama, harusnya ditolak," katanya, Senin (12/4).

Terlebih, Partai Demokrat sudah memiliki merek dan persis seperti yang diajukan SBY itu. Freddy menjelaskan, pengajuan merek partai berlambang mercy atas nama pribadi SBY bukan sebuah masalah.

Namun, yang jadi persoalan adalah merek partai sudah ada. "Jadi bukan perkara nama pribadi atau bukan," terangnya.

Diakuinya, memang sejauh ini belum ada satu pun partai politik yang mengajukan merek atas nama pribadi. Pengajuan yang dilakukan SBY merupakan yang pertama kalinya.

"Tidak ada, biasanya atau semua partai politik mengajukannya atas nama partai," ujarnya.

Pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh SBY ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham diketahui pada tanggal 18 Maret 2021 secara daring (online).

Pengajuan merek partai yang didirikan 9 September 2001 dan disahkan oleh Kemenkumham 27 Agustus 2003 akan diproses selama 3 bulan ke depan.

Setelah itu, selanjutnya akan diumumkan dan barulah masuk pada tahap pemeriksaan. Berdasarkan website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, permohonan Partai Demokrat diketahui atas nama pemilik Dr. Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat Puri Cikeas Indah nomor 2 RT 001 RW 002, Kecamatan Gunung Putri, Kelurahan Nagrak. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: