Gedung Pola Kantornya Dijadikan Diskotik, Bupati Geram: Yang Berjilbab Tampak Joget-joget, Ini Memalukan
‘‘Tidak ada izin dari pihak sekolah, juga tidak ada yang mengetahui acara ini. Pihak sekolah juga tidak ada yang menghadiri, saya malah tahunya jam 11.30 malam (23.30 Wib) saat pihak kepolisian menelpon, meminta pendampingan guru karena ada pelajar yang dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat,’‘ ungkapnya.
Katanya, kegiatan itu memang benar-benar murni kegiatan mereka dengan Event Orgenizer. Tidak ada yang datang dari pihak sekolah. ‘‘Kami juga bingung kok bisa ada diadakan kegiatan itu di kantor bupati, padahal izin dari sekolah tidak ada,’‘ demikian kata kepala sekolah.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Kabupaten Tanjabbar, Latiful Ansori, saat dimintai komentarnya juga menyayangkan adanya kejadian dugem seperti yang saat ini terjadi. Kata dia, seharusnya yang namanya pelajar adalah cerminan dari anak-anak yang memang berbudi pekerti.
"Sangat disayangkan jika acaranya dikonsep seperti itu, apalagi pelajar itu diidentikkan dengan orang-orang terpelajar," ungkapnya.
Harusnya, sebutnya, di momen seperti ini menyambut bulan Ramadan diisi dengan kegiatan positif seperti keagaaman. "Kalau mau memang perpisahan baiknya dikemas dengan doa bersama, apalagi jelang ramadan, " pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Jan Manto Hasiholan saat dikonfirmasi koran ini Minggu siang (11/4) mengaku pihaknya terus melakukan pengembangan atas terjadinya acara party diskotik oleh pelajar SMAN 1 Kabupaten Tanjabbar ini.
Saat ini ada 11 orang yang tengah diperiksa secara intensif oleh Polres Tanjung Jabung Barat terkait acara yang digelar pada malam minggu. ‘‘Sekarang masih diperiksa 11 orang dari pihak penyelenggara, yaitu event orgenizer dan panitia, ‘‘ ungkap kasat.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengatakan tak ada juga satupun permohonan izin yang masuk untuk acara tersebut. ‘‘Tidak ada izin yang diberikan untuk acara seremoniak itu dari disdik,’‘ ujar Kepala Bidang Pembinaan SMA Misrinadi.
Bahkan, Misrin mengatakan telah ada juga surat edaran disdik kepada kepala sekolah terkait larangan mengadakan perpisahan.
‘‘Suratnya sudah dibuat 7 April lalu, yang melarang keras kegiatan ceremony perpisahan, kecuali mendapat izin dari satgas penanganan Covid-19 kabupaten/kota. Jika ada izin satgas baru Disdik bisa berikan rekomendasi,’‘ terangnya.
Terkait acara terlarang SMAN 1 Tanjab Barat ini, Misrin mengakui sedang menunggu laporan tertulis Kepala Sekolah. Walaupun juga, kata dia, sudah ada komunikasi lisan.
‘‘Secara lisan disampaikan kegiatan itu tidak ada izin dari sekolah dan tidak ada satupun guru dan pegawai yang terlibat acara tersebut. Secara tertulis sudah kita minta untuk dilaporkan juga,’‘ ungkapnya.
Sedangkan untuk sanksi yang kemungkinan akan diterapkan bagi pengawasan atau kelalalian pihak sekolah, Misrin menyebut sesuai peraturan yang ada. ‘‘Jika ditemukan kesalahan Kepseknya akan kita proses sesuai aturan melalui teguran tertulis dan sanksi yang terberat adalah di nonaktifkan,’‘ jelasnya.
‘‘Sedangkan kalau sanksi terhadap siswa itu wewenang sekolah sesuai aturan sekolah tersebut,’‘ pungkasnya. (sun/aba/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: