Pegawainya Curi 1,9 Kilogram Emas Barang Bukti Korupsi, KPK Harus Tegas dan Awasi Aparaturnya
Sistem pengawasan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dibenahi. Sehingga KPK tidak hanya tajam mengawasi institusi lain, tapi juga ketat mengawasi seluruh aparturnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan KPK harus mengevaluasi sistem pengawasan dan prosedur operasional kerjanya. Terutama pengawasan di internal. Hal tersebut dikatakannya terkait adanya pegawai KPK yang melakukan pencurian barang bukti 1,9 kilogram emas.
"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK walaupun sama-sama kita tahu bahwa seluruh proses kerja di KPK sudah terbangun dengan sangat baik," katanya dalam keterangannya, Minggu (11/4).
KPK harus melakukan perbaikan untuk memperkuat sisi pengawasan sistem operasional kerja.
"Tentu yang dilakukan oleh pegawai KPK tersebut telah mencoreng reputasi KPK sendiri. Karena kita ketahui pegawai yang mencuri barang bukti tersebut merupakan anggota satgas yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada direktorat Labuksi KPK," tuturnya.
Langkah yang telah dilakukan KPK terkait kasus pencurian emas, mendapat apresiasi. Baginya KPK telah terbuka menyampaikan permasalahan ini ke depan publik. Sehingga permasalahan ini dapat dijadikan pembelajaran bagi pegawai KPK yang lain agar tidak bermain-main dengan barang sitaan yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
"KPK juga dengan tegas telah memproses semua pelanggaran etik. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap menjaga integritasnya sebagai bentuk upaya menjaga amanah serta harapan masyarakat Indonesia kepada KPK," katanya.
Hal itu juga tentu menjadi bukti kepada masyarakat Indonesia bahwa KPK tidak saja memproses perkara korupsi tetapi juga memproses pelaku korupsi di internal KPK.
Diketahui, KPK memberhentikan dengan tidak hormat seorang pegawainya berinisial IGAS karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.
"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Kamis (8/4). (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: