Mudik Resmi Dilarang, Bandara Jenderal Soedirman Besar Purbalingga Tetap Dibuka 22 April Nanti

Mudik Resmi Dilarang, Bandara Jenderal Soedirman Besar Purbalingga Tetap Dibuka 22 April Nanti

Operasionalisasi perdana atau pembukaan Bandara Jenderal Besar Soedirman (JBS) Purbalingga tetap sesuai rencana 22 April mendatang. Untuk itu, Pemkab Purbalingga tetap menjalankan tahapan yang sudah direncanakan, salah satunya persiapan pemasangan tenda sementara untuk ruang tunggu penumpang.

“Kami belum mendapatkan informasi penundaan dari PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola bandara. Oleh karena itu semua proses masih jalan terus. Mudah-mudahan semua lancar,” kata Asisten Sekda Purbalingga Bidang Ekonomi dan Pembangunan Agus Winarno, akhir pekan lalu.

Mengenai adanya larangan dari pemerintah untuk mudik Llebaran, Agus mengatakan bisa memahami. Namun rencana operasional Bandara Soedirman kemungkinan tidak hanya difokuskan untuk angkutan mudik lebaran.

“Jika mengacu aturan masa mudik Lebaran tanggal 6-17 Mei 2021. Di luar itu angkutan pesawat bisa digunakan untuk keperluan lain,” ungkapnya.

Pihaknya saat ini fokus dalam pengadaan pelengkapan sarana pendukung bandara. Sebelum pemasangan tenda bagi ruang tunggu penumpang, saat ini mulai dilakukan pembangunan lantai.

“Jika lantai siap maka tenda penumpang akan dipasang. Kemungkinan tanggal 15 April mendatang,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT AP II merencanakan Bandara JBS yang ada di Lanud Jenderal Besar Soedirman Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja, Purbalingga mulai difungsikan 22 April mendatang.

Salah satu maspakai yang akan melayani penerbangan komersial rute Jakarta-Purbalingga, yaitu Citilink, telah melakukan ujicoba penerbangan pada awal April lalu.

Bupati Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM pada kesempatan terpisah menyampaikan, pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi keputusan dan kebijakan. Namun Bandara JBS akan tetap melayani kebutuhan penumpang untuk keperluan yang lain.

“Kami akan tetap mengikuti apa yang jadi keputusan dan kebijakan dari pemerintah pusat. Akan tetapi dengan keberadaan bandara tetap bisa melayani penumpang dengan tujuan-tujuan tertentu, seperti bisnis dan sebagainya,” jelasnya. (amr/zul)

Sumber: