Tren Kasus Baru Covid-19 Meningkat, Bupati Tegal Minta Imam Salat Tarawih Sudah Disuntik Vaksin
Antisipasi meningkatnya aktifitas ibadah di Bulan Suci Ramadan, Bupati Tegal Umi Azizah mengimbau pengurus masjid dan musala menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tujuannya, supaya tidak memicu timbulnya klaster baru sebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Saat memimpin Rapat Koordinasi Menyambut Bulan Ramadan 1442 Hijriyah di Ruang Rapat Bupati Tegal, Jumat (9/4) lalu, Umi mengingatkan jika tren kasus baru Covid-19 di Kabupaten Tegal masih terus meningkat.
Tercatat ada penambahan 105 kasus positif dan lima kasus kematian, akibat Covid-19 dalam satu minggu terakhir. Karenanya, Umi berharap, situasi pandemi saat pelaksanaan ibadah Ramadan tidak boleh dipandang sebelah mata.
"Tipikal virus yang cepat menyebar dan mudah menular ini harus diantisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kita ingin umat muslim dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan aman, tidak memicu timbulnya klaster baru sebaran Covid-19,” pinta Umi.
Umi mengatakan jika Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah sudah memperbolehkan pelaksanaan ibadah seperti salat tarawih di masjid ataupun musala.
Untuk itu, pihaknya mengimbau pengurus masjid dan musala bisa mempersiapkan protokol kesehatan seperti membatasi jumlah jemaah, yang tidak lebih dari 50 persen daya tampungnya. Selain itu juga menjaga jarak aman antar jemaah, hingga mengatur sirkulasi udara di dalam ruangan agar tidak tertutup.
Umi menggarisbawahi pentingnya suntik vaksin bagi imam salat tarawih. Sehingga, Umi meminta ada koordinasi dari kantor kementerian agama dan dinas kesehatan untuk memastikan pengurus masjid dan para imam jemaah salat tarawih sudah disuntik vaksin.
"Vaksinasi pada imam masjid, termasuk ulama ini penting untuk melindunginya dari penularan virus. Terlebih, para ulama dan imam masjid biasanya berusia lanjut, sehingga lebih rentan terpapar Covid-19,” pesannya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, Sukarno menjelaskan ada empat poin penting yang wajib diketahui masyarakat. Pertama, umat muslim boleh melaksanakan ibadah di masjid atau musala di wilayah masing-masing dengan kapasitas maksimal 50 persen dari daya tampung ruangan.
Kedua, kegiatan selama ramadan harus mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menekan penularan Covid-19. “Artinya, jemaah yang akan salat di masjid atau musala wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Sementara bagi jemaah yang kurang sehat, terutama sedang batuk dan demam, dianjurkan untuk tidak ke musala atau masjid terlebih dahulu,” jelasnya.
Poin ketiga, lanjut Sukarno, pengaturan dan penyediaan sarana untuk pencegahan penularan Covid-19 menjadi tanggungjawab dan kewajiban penyelenggara atau takmir masjid. Di antaranya seperti mengatur jarak antar jemaah salat, menyediakan sarana tempat cuci tangan, menyediakan handsanitizer, masker, dan lain-lain.
“Poin terakhir, ada pembatasan waktu baik untuk kegiatan ceramah, kultum, tausyiah, atau pun kajian. Durasi waktunya maksimal 15 menit, sehingga nanti harus ada takmir yang akan mengingatkan. Keempat poin tersebut kiranya harus dimengerti dan bisa diterapkan mengingat Pemerintah bermaksud baik, menjaga dan melindungi umat muslim dalam menjalankan ibadahnya secara aman, sehat lahir maupun batin,” pungkas Sukarno. (guh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: