Ke Indonesia, Tiga Cewek Cantik Uzbekistan Malah Jual Diri Via WA, Tarifnya Segini
Poltak P Manihuruk alias Robby, waria (wanita pria) asal Pematang Siantar, Sumatra Utara, akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap anggota Satreskrim Polresta Denpasar di kamar kosnya di bilangan Pemogan, Denpasar Selatan.
Pengungkapan kasus prostitusi online oleh jajaran Satreskrim Polresta Denpasar ini menghebohkan publik.
Geger publik karena dalam kasus ini, muncikari tak hanya menjajakan para pekerja seks komersial asal lokal. Mereka juga melibatkan warga negara asing asal Uzbekistan.
Dikutip dari Fajar, penangkapan Poltak, setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi terselubung di sebuah hotel di bilangan Jalan Teuku Umar Denpasar.
Usai mendapat informasi dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penggerebekan, pada Rabu siang (7/4) sekitar pukul 21.00 WITA lalu.
Hasil penggerebekan di dua kamar hotel tepatnya di Kamar No. 217 dan kamar No. 219, polisi mendapati pasangan pria dan wanita dengan status bukan suami istri sedang berkencan di dalam kamar hotel.
“Dari dua pasangan yang diamankan saat itu, satu diantaranya adalah perempuan asing asal Uzbekistan dan satu diantaranya lagi lokal,” tegas Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan saat jumpa pers, Jumat sore (8/4)
Selanjutnya, usai diamankan dan dimintai keterangan, perempuan asal Uzbekistan ini mengaku sebagai penjaja seks komersial dengan tarif Rp2,5 juta per jam.
“Tarif lokal maupun asing oleh tersangka dibanderol sama, yakni Rp2,5 juta per jam. Keterangan ini juga diperkuat dari keterangan saksi (pria hidung belang) yang juga mengaku telah membayar uang sebesar Rp2,5 juta kepada tersangka (Poltak alias Robby),” imbuh Kombes Jansen.
Selanjutnya, imbuh Kombes Jansen, saat penggerebekan di dua kamar hotel, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya kondom bekas pakai dan kotak kondom yang di dalamnya masih terdapat kondom utuh.
Usai mendapat petunjuk dari dua PSK, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Robby di kosnya di Jalan Gelogor Carik, Gang Kwala No. 11, Pemogan Denpasar Selatan, hari itu juga.
Dari hasil pendalaman, Jansen mengatakan, Poltak telah melakukan bisnis haramnya, ini sejak awal 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: