Tarawih dan Kuliah Subuh Diizinkan, Kapasitas Dibatasi Maksimal 50 Persen

Tarawih dan Kuliah Subuh Diizinkan, Kapasitas Dibatasi Maksimal 50 Persen

Belum berakhirnya pandemi Covid-19 membuat kegiatan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan tetap dibatasi. Meski begitu, kegiatan ibadah di masjid atau musala seperti tarawih dan kuliah subuh diizinkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal agar dalam pelaksanaan ibadah bulan Ramadan 1442 Hijriyah tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. 

Menggunakan masker bila di luar rumah. Lakukan physical distancing, cuci tangan dengan sabun yang disediakan di masjid dan musala.

Selain itu, Dedy Yon juga mengimbau agar saat sahur dan buka puasa dilakukan di rumah. Tidak perlu sahur on the road atau pun kegiatan buka bersama yang mengundang banyak orang. 

"Itu sesuai Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021. Sahur dan buka puasa bersama hanya boleh paling banyak 50 persen kapasitas ruangan dan hindari kerumunan," ujarnya. 

Kemudian, kata Dedy Yon, terkait kegiatan di masjid dan musala, paling banyak 50 persen dari kapasitas total. Kemudian menerapkan protokol kesehatan serta membawa sajadah dan mukena masing-masing. 

"Untuk ceramah tausiyah kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi 15 menit. Selanjutnya, pengurus dan pengelola masjid dan musala menerapkan protokol dan melakukan disinfektan secara teratur," tandasnya.

Dedy Yon juga menegaskan, vaksinasi Covid-19 dalam rangka ikhtiar agar tidak tertular virus tersebut dapat dilakukan di bulan Ramadan sesuai fatwa MUI No. 13 Tahun 2021. 

Sedangkan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sodakoh (ZIS) memperhatikan protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan massa. 

"Mari jadikan Ramadan ini sebagai ajang instropeksi diri dan evaluasi. Sehingga kita semakin takwa dan tawadu, mohon ampun atas segala dosa sehingga kita menjadi fitrah nantinya atau menggapai derajat mutaqin," ujarnya.

Bagi pelaku usaha, Dedy Yon berharap agar mengikuti aturan pemerintah. Khusus bagi pelaku usaha kuliner untuk tidak membuka dagangan secara terang-terangan. 

‘’Jangan ada penjualan petasan yang bisa menganggu kekhusyukan ibadah Tarawih. Bangun pengertian antarwarga. Sehingga yang sedang giat membangun tidak terganggu oleh kegiatan yang kontraproduktif. Jadikan momentum bulan suci Ramadan ini jadi perekat persatuan dan persatuan sesama warga," jelasnya.

Terakhir, imbuh wali kota, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka. Tentunya dengan protokol kesehatan secara ketat. (muj/ima)

Sumber: