Rp2 Triliun, Target Investasi Penanaman Modal yang Dipasang Pemkab Tegal

Rp2 Triliun, Target Investasi Penanaman Modal yang Dipasang Pemkab Tegal

Pemkab Tegal  telah memasang target investasi penanaman modal sampai Rp2 triliun. Diharapkan pada tahun ini target tersebut bisa tercapai.

Kepala DPM PTSP Kabupaten Tegal Fakihurrokhim, Jumat (9/4) mengatakan, Pemkab Tegal telah 
memudahkan para investor yang hendak berinvestasi disini. Hal itu untuk memulihkan ekonomi yang sudah terpuruk sejak ada pandemi Covid-19. 

Untuk hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kabupaten Tegal menggelar acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha.

Kegiatan ini diikuti 126 pelaku usaha yang berasal dari Kabupaten Tegal. Namun untuk pelaksanaannya dilakukan bertahap. Setiap hari diikuti 36 pelaku usaha. 

Adapun, untuk narasumbernya, panitia menghadirkan
Maulana Habib Fahmi dan Eko dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Taroyo dari Dinas Lingkungah Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, dan dirinya selaku kepala DPM PTSP Kabupaten Tegal. 

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan menggunakan aplikasi Online Single Submmasion Risk Based Approach (OSS-RBA). 

Tujuan aturan itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.  

"Sehingga perizinan di daerah bisa lebih cepat, mudah terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel. Semoga iklim investasi di Kabupaten Tegal semakin tinggi," katanya.

Dengan adanya peraturan itu, tambah Fakihurrokhim, pelaku usaha dimudahkan untuk menanamkan modalnya di daerah. Utamanya dalam hal perizinan karena bisa langsung mendaftar melalui website www.oss.go.id. Perizinan akan berlaku efektif apabila pelaku usaha sudah memenuhi komitmen yang disyaratkan. 

"Target investasi penanaman modal di Kabupaten Tegal yaitu Rp2 triliun. Semoga target itu bisa terealisasi di tahun ini," tambahnya.

Pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Kabupaten Tegal, lanjut Fakihurrokhim, harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal serta mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Secara umum, pelaku usaha di Kabupaten Tegal belum melaksanakan LKPM. Untuk itu, dirinya berupaya memberikan pemahaman tentang LKPM ini. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: