Gadaikan Emas Barang Bukti Korupsi 1,9 Kilogram, Pegawai KPK Disebut Terlilit Hutang Besar
IGA, anggota satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat secara tidak hormat, karena melakukan korupsi. IGA terbukti bersalah menggelapkan barang bukti emas 1,9 kilogram yang disimpan di lembaga antirasuah tersebut.
Emas tersebut merupakan barang bukti dalam perkara eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Sebagian emas yang merupakan barang bukti itu sudah digadiakan IGA dengan senilai Rp900 juta.
“Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada Direktorat Labuksi,” ungkap Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4).
Tumpak mengungkapkan korupsi yang dilakukan IGA dilatarbelakangi karena dia terbelit utang yang cukup besar. Tetapi, Tumpak tak menyebut berapa nilai utang IGA yang disebut-sebut berbisnis mata uang asing.
“Cukup banyak utangnya, karena terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex-forex itu,” bebernya.
Pemecatan IGA sendiri dilakukan melalui sidang kode etik yang sudah berjalan dua pekan. Dalam persidangan, IGA terbukti melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur, dan menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya.
“Ini pelanggaran nilai integritas yang ada, kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK,” tuturnya.
Dalam perkara yang menyeret IGA, Tumpak menyebut KPK juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut IGA. Dalam perkara ini, IGA dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. (jpnn/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: