Oknum Pegawai KPK Dipecat Gara-gara Curi Emas Hampir 2 Kg, Denny Siregar Sindir Mata Satu

Oknum Pegawai KPK Dipecat Gara-gara Curi Emas Hampir 2 Kg, Denny Siregar Sindir Mata Satu

Kabar pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencuri barang bukti kasus perkara korupsi menghebohkan publik dan menyita perhatian banyak kalangan.

Saat ini, publik dikejutkan dengan kelakuan salah satu oknum pegawai 
berinisial IGAS yang diberhentikan dengan tidak hormat. 

Dia terbukti mencuri emas batangan yang beratnya 1.900 gram atau hampir 2 kilogram (kg).
 
Pegiat Media Sosial Denny Siregar ikut mengomentari peristiwa tersebut. 

“Eh @KPK_RI?,” tulisnya di akun Twitter miliknya sambil melampirkan berita soal kasus tersebut.

Denny kemudian menyindir oknum pegawai lainnya yang mungkin saja ikut melakukan hal serupa.

“Itu baru pegawai kecil curi emas batangan. Yang mata satu biasanya curi-curi kebijakan…,” sebutnya di akun Twitter miliknya @Dennysiregar7 dikutip dari Fajar.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4) mengumumkan pemberhentian salah satu pegawai KPK berinisial IGAS.

IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. IGA diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

“Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo,” ucap Tumpak.

Tumpak menyebutkan, sebagian barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian.

“Emas itu digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya, cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, Forex-forex itu,” jelas Tumpak. (msn-int/fajar/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: