Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg, Dicuri, Dewas Pecat Pegawai KPK dengan Tidak Hormat!
JAKARTA- Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tercoreng. Hal ini menyusul ulah pegawai KPK berinisial IGA yang nekat mencuri barang bukti.
Dia terbukti mengambil barang bukti yang menjadi barang rampasan dan harus menerima ganjaran dipecat secara tidak hormat.
GIA ini merupakan anggota Satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dalam dua minggu terakhir, Dewas KPK sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai KPK berinisial IGA.
IGA disidang etik karena melakukan perbuatan yang tergolong perbuatan tindak pidana yang juga melanggar etik.
"Oleh karena itu, Dewas pada hari ini sudah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap kasus ini," ujar Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4) dikutip dari RMOL.
Tumpak pun membeberkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh IGA. Di mana, IGA mengambil barang bukti yang sudah menjadi barang rampasan negara, yang akan dilakukan pelelangan dalam perkara Yahya Purnomo.
"Barbuk itu jumlahnya cukup banyak, ada 4 tempat. Kalau ditotal semua, bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semua jumlahnya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram, jadi dua kilogram yang dicuri," jelas Tumpak.
Emas batangan yang diambil itu, sudah digadaikan oleh IGA. Sehingga, Dewas mengambil putusan bahwa IGA terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tidak jujur, dan menyalahgunakan kewenangan untuk pribadi.
"Dan ini adalah satu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata Tumpak.
Selain itu, perbuatan IGA juga berpotensi kerugian keuangan negara dan menodai citra KPK sebagai lembaga yang dikenal memiliki integritas yang tinggi.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat. Yaitu, memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," pungkas Tumpak. (rmol.id/im
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: