TMII Diambil Alih Negara, Pemerintah Jamin Pekerjanya Tetap Dapat Hak Keuangan dan Fasilitas Seperti Biasa
Pemerintah telah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Pengambilalihan TMII ini, menyusul dengan penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden No.19/2021.
Lantas, bagaimana nasib para pekerja TMII yang sejauh ini berstatus pegawai di bawah naungan Yayasan Harapan Kita, setelah hampir 44 tahun mengelola Taman miniatur kekayaan budaya Indonesia tersebut.
Terkait hal tersebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menegaskan semua operasionalisasi TMII akan tetap seperti biasa. Termasuk juga para staf juga diminta untuk bekerja seperti biasa.
"Jadi, tidak ada yang berubah dalam masa transisi TMII, semua beroperasional seperti biasa. Para staf juga tetap bekerja seperti biasa dan tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasa," kata Pratikono di Jakarta, Rabu (7/4).
Prtikono menjelaskan staf TMII yang bekerja saat ini secara otomatis akan bekerja dalam pengelolaan tim transisi. Kemudian, dalam waktu tiga bulan, pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi.
"Untuk pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," ujarnya.
Pratikno menegaskan terkait staf atau pekerja TMII, pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki manajemen untuk dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para staf.
"Kita berkomitmen untuk tim transisi kami beri tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf. Dan tentu saja memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat dan negara," pungkasnya. (der/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: