Makin Mudah, Akta Kelahiran dan Kematian Bisa Dibuat di Kantor Pemerintah Desa
Adapun syarat dokumen untuk pembuatan akta kelahiran dan akta kematian adalah fotokopi buku nikah, kartu keluarga asli, KTP pemohon, fotokopi KTP saksi serta surat kelahiran dari desa bagi yang akan membuat akta kelahiran.
Dokumen tersebut, imbuh Supriyadi, diserahkan pemohon kepada petugas desa yang nantinya seminggu sekali atau pada waktu tertentu akan diserahkan ke petugas disdukcapil di Rumah Paten kecamatan dan selanjutnya ke Disdukcapil Kabupaten Tegal. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: