Cabut TR Larangan Media, Kapolri: Polisi Jangan Suka Pamer Tindakan yang Kebablasan

Cabut TR Larangan Media, Kapolri: Polisi Jangan Suka Pamer Tindakan yang Kebablasan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara, setelah telegram yang diterbitkannya, Senin (5/4) lalu, dikritik dan disorot banyak pihak. Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang larangan media meliput polisi arogan pun akhirnya dicabut.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penerbitan Surat Telegram (ST) No: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 bukan bertujuan untuk melarang media merekam anggota Polri yang bersikap arogan. Akan tetapi bertujuan agar jajaran Polri lebih berhati-hati dalam menjaga sikap di lapangan.

Sebab, menurutnya, hingga kini masih ditemukan anggota Polri yang tampil arogan saat diliput media. Menurutnya, arahan tersebut dinilai penting. Sebab sikap dan perbuatan anggota Polri di masyarakat merupakan cerminan citra institusi Polri.

"Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan. Tampilkan Polri yang tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," kata Kapolri Listyo Sigit dikutip Antara, Selasa (6/4).

"Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi," lanjutnya.

Akan tetapi, arahan Kapolri tersebut dijabarkan secara berbeda oleh jajarannya. Akibatnya menimbulkan kekeliruan penafsiran di publik.

"Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan," jelasnya.

Salah satu poin dalam Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu adalah media dilarang menyiarkan upaya/ tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.

Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut/ membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melalui diterbitkannya Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.

"Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut," katanya. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: