Jadi Tersangka Penembak Laskar FPI di KM 50, Tiga Anak Buah Irjen Fadil Imran Dinaikkan Statusnya

Jadi Tersangka Penembak Laskar FPI di KM 50, Tiga Anak Buah Irjen Fadil Imran Dinaikkan Statusnya

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.

Tiga oknum polisi jadi tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut eks Pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab tersebut.

“Pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa km 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono di Kompleks Mabes Polri, Selasa (6/4).

Dikutip dari Pojoksatu, ketiganya diketahui merupakan oknum polisi Polda Metro Jaya yang dipimpin Kapolda Irjen Fadil Imran. Mereka terlibat baku tembak dengan laskar FPI. 

Kata Rusdi, satu tersangka sudah tutup usia. Untuk itu, status hukum terhadap satu tersangka tersebut dihentikan.

“Ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHP karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan,” katanya.

Diketahui, dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laskar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.

Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.

Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berpelat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.

Rekomendasi berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membuat laporan model A atas kasus unlawful killing terhadap empat orang pengawal Habib Rizieq Shihab. Artinya, laporan dibuat langsung penyidik. (pojoksatu/fajar/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: