Kasus Saling Lapor Antara Ayah dan Anak Kandungnya Belum Temui Titik Terang

Kasus Saling Lapor Antara Ayah dan Anak Kandungnya Belum Temui Titik Terang

Hingga saat ini, kasus saling lapor antara anak dan ayah kandungnya belum menemukan titik terang. Melalui kuasa hukumnya, Benry Silalahi menyatakan jika perkara dengan ayah kandungnya harus melalui proses hukum. 

Informasi yang diterima, sang ayah, Paulus Silalahi (71), meminta kepada anak kandungnya, Benry Silalahi memberikan sebagian harta untuk kedua anak hasil dari pernikahan dengan istri keduanya. Dia meminta anak semata wayang dari pernikahan pertamanya untuk menyisihkan sedikit hartanya untuk saudara sedarahnya yang beda ibu. 

"Saya tidak minta macam-macam. Saya hanya minta sebagian harta saya hasil dari kerja keras saya yang sudah beratas nama Benry Silalahi untuk sedikit diberikan kepada kedua anak saya dari istri kedua. Mereka harus punya masa depan setelah saya tidak ada. Karena mereka darah daging saya," ungkapnya, Senin (5/4). 

Kuasa Hukum Paulus Silalahi, Harto Banjar Nahor mengungkapkan, total harta Paulus Silalahi mencapai ratusan miliar yang terdiri dari berbagai aset. Paulus Silalahi hanya meminta sebagian kecil dari jumlah harta itu sebagai tanggung jawab terhadap masa depan anaknya yang masih berusia 10 tahun dan 4 tahun. 

"Pak Paulus ini hanya minta sebagian saja untuk kehidupan anak-anaknya. Karena jalur bisnis Pak Silalahi ditutup oleh anaknya. Rekening bank Pak Silalahi juga diblokir pihak bank. Pak Silalahi sekarang tidak punya apa-apa lagi. Tapi dia berharap, masa depan anak-anaknya yang paling penting," katanya 

Kendati demikian, kasus saling lapor antara anak dan orang tua ini bisa diselesaikan dengan mediasi dan mengedepankan sisi kemanusiaan. Pasalnya, bagaimanapun kedua anak dari hasil pernikahan dengan isteri keduanya merupakan darah daging Paulus Silalahi yang secara otomatis melekat marga Silalahi. 

"Semua orang punya kesalahan pada masa lalu namun, kita harus melihat ke depan. Di mana, ada dua anak Pak Silalahi yang harus diurus dan harus ditanggungjawabi Pak Paulus," terangnya. 

Dijelaskannya, pernikahan antara Paulus Silalahi dengan istri keduanya tersebut sudah terjadi sejak tahun 2008. Dari hasil pernikahan siri itu, lahir tiga anak di mana satu di antaranya sudah meninggal dunia. 

"Ini bukan pelakor, karena pernikahannya itu sejak 2008. Sejak dulu ini tidak dipermasalahkan," ungkapnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Benry Silalahi, Wendy Napitupulu menjelaskan, tidak etis berbicara terkait harta sementara status perkawinan Paulus Silalahi dengan istri pertamanya, Tio Manur Borusimbolon masih sah secara hukum. Jika menginginkan sebagian harta, maka harus diselesaikan dulu secara hukum. 

"Kalau mau minta bagian harta, maka harus diselesaikan dulu secara hukum. Silakan melalui gugatan harta gono-gini saja, itu kami lebih mengapresiasi," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: