Melanggar, Truk ODOL Terancam Sanksi Pemotongan Kendaraan

Melanggar, Truk ODOL Terancam Sanksi Pemotongan Kendaraan

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini terus menggalang operasi kendaraan Overdimensi dan Overload (ODOL). Hal ini dilakukan lantaran hampir seratus persen kendaraan bermuatan melebihi kapasitas. Karenanya, perlu upaya dari pemerintah daerah guna mendukung kebijakan tersebut. 

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Brebes Johari saat membuka Sosialisasi Keselamatan dan Pengujian Kendaraan Bermotor, di Hotel Grand Dian Brebes, Sabtu (3/4) lalu. 

Dijelaskannya, sesuai kebijakan yang ada sejak 2019 lalu, arahan Kemenhub untuk menyelesaikan blueprint sampai 2023. Dengan harapan, kendaraan ODOL tidak ada lagi. 

"Selain sanksi tilang dan transfer muatan, kendaraan ODOL juga terancam pemotongan kendaraan bila tidak sesuai ketentuan dimensi," ungkapnya. 

Saat ini, pihaknya terus melakukan upaya dalam menyelesaikan blueprint. Yakni, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik pengusaha maupun komunitas pengemudi truk yang ada di Kabupaten Brebes. 

Menurut Johari, sosialisasi tersebut penting agar masyarakat paham tentang tata cara pengujian kendaraan bermotor. Karena sebagai sarana mobilitas barang, kendaraan harus memenuhi persyaratan keselamatan. 

"Jika dibiarkan, kendaraan ODOL akan berbahaya. Terutama pada umur jalan yang mudah rusak dan akan sangat memperparah ruas jalan yang sudah rusak," jelasnya. 

Bahkan, pihaknya merencanakan ke depan dishub akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemantauan melalui CCTV. Jika kedapatan kendaraan ODOL akan segera diberi tindakan. 

Sementara itu, Kasi Pengujian dan Sarana Keselamatan Dinas Perhubungan Brebes Bambang Supriyadi mengatakan, sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan bermotor wajib uji maupun pengemudi mengenai keselamatan dan kondisi kendaraan. 

"Sosialisasi sebagai upaya untuk menciptakan transportasi yang berkeselamatan, melalui kesadaran masyarakat terkait kondisi kendaraannya," ucapnya. 

Kata Bambang, peserta akan diberi gambaran umum tentang Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), yang berperan penting untuk menjamin kendaraan berkeselamatan. Selain itu, penjelasan persyaratan teknis serta peraturan perundangan-undangan.(ded/ima)

Sumber: