Tetapkan Dua Perda, DPRD Brebes Segera Bentuk Pansus LKPj Bupati
DPRD Kabupaten Brebes akhirnya menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna, Selasa (30/3) lalu. Yakni, Perda tentang Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), serta Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Brebes Moh. Taufik. Selain menetapkan dua perda, dalam rapat paripurna itu lembaga legislatif juga menyampaikan pandangan umum fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Brebes tahun 2020. Kemudian, membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPj Bupati.
Sebelumnya, Raperda BPD telah dibahas melalui Pansus XV DPRD Brebes. Sedangkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dibahas Pansus XVI DPRD Brebes. Kedua pansus tersebut melibatkan instansi terkait dalam pembahasannya.
"Proses pembahasan raperda ini melalui sejumlah tahapan, termasuk rapat dengar pendapat bersama kepala desa dan anggota BPD di Brebes," ujar Ketua Pansus XV DPRD Brebes Sukirso Handan dalam laporannya di rapat paripurna.
Hasil pembahasan itu, kata dia, Raperda BPD telah disepakati pansus dan dilaporkan dalam rapat paripurna agar disetujui untuk ditetapkan sebagai perda.
"Kami laporkan di paripurna ini untuk bisa diterapkan sebagai perda," tandasnya.
Anggota Fraksi PKS DPRD Brebes, Wamadiharjo, dalam pandangan umum fraksinya mengatakan, setelah kedua perda ditetapkan diminta untuk segera disosialisasikan, agar tidak terjadi multitafsir. Selain itu, bupati diminta untuk segera menyusun peraturan bupati terkait kedua perda tersebut.
"Dari pandangan semua fraksi, mewakili fraksi-fraksi di DPRD Brebes telah menyetujui kedua raperda ini ditetapkan sebagai perda," ujarnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: