Ada 3 Opsi Pasca Pengesahan KLB Ditolak, Andi Mallarangeng: Bola di Tangan Moeldoko
JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Permohonan ini diajukan Moeldoko Cs setelah melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, awal Maret lalu.
Setelah memeriksa dokumen yang dilengkapi oleh kubu KLB, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC,” kata Yasonna.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Alfian Mallarangeng menyebut, terdapat tiga opsi yang bisa dilakukan Moeldoko pascapenolakan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham.
Pertama, kata Andi, Moeldoko mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang itu, dan kembali fokus pada tugasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Menurut Andi, ini adalah exit strategy yang bagus bagi Moeldoko, karena dia bisa mengklaim telah dibohongi bahkan ditipu oleh broker-broker politik.
“Mereka yang memberi angin surga kepada Pak Moeldoko seakan-akan kalau Pak Moeldoko bersedia jadi ketua umum mayoritas kader Demokrat, terutama pemilik suara, yaitu ketua-ketua DPD dan DPC, akan mendukung. Dan nyatanya bohong belaka,” sebut Andi Mallarangeng dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Andi Mallarangeng Channel, bertajuk 3 Opsi Pak Moeldoko, Sabtu (3/4) dikutip dari Fajar.
Yang kedua, lanjut mantan menpora itu, Moeldoko disarankan bikin partai baru bersama para pendukung KLB Deli Serdang.
“Terserah mau kasih nama apa. Kalau opsi ini yang dilakukan, pasti tidak ada lagi kegaduhan. Aman dan damai. Silakan mengurus partai masing-masing. Siapa tahu kita bisa berkoalisi nantinya,” ujarnya.
Kemudian opsi ketiga, tetap berusaha mendongkel kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dengan mengajukan gugatan ke PTUN.
Andi menilai, jika opsi ini yang dilakukan, polemik dan kegaduhan akan berlanjut, memakan waktu lama, dan pasti akan ribut terus.
“Lagi pula, akan terjadi kelucuan. Karena yang digugat adalah keputusan penolakan dari menkumham dan yang menggugat adalah Pak Moeldoko, yang juga masih menjabat sebagai KSP. Kesannya, orang pemerintah, dekat dengan presiden, menggugat koleganya yang juga anggota kabinet. Apa kata dunia?” papar dia.
Andi mengatakan, kalau pilihan Moeldoko adalah opsi pertama dan kedua, pasti aman dan damai. Tapi kalau opsi ketiga yang dipilih, pasti Panglima TNI di era ayah AHY berkuasa itu akan terseret terus sepanjang proses peradilan yang lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: