Odong-odong di Tegal Dideadline Sebulan Ubah Mesin ke Gowes dan Tidak Lewat Jalur Nasional

Odong-odong di Tegal Dideadline Sebulan Ubah Mesin ke Gowes dan Tidak Lewat Jalur Nasional

Pemilik kendaraan odong-odong yang menggunakan mesin diberikan waktu selama sebulan untuk mengubahnya ke gowes. Selain itu, mereka juga diminta tidak melewati jalur nasional dan hanya beroperasi di dalam pusat kota.

Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Nuraini Rosyidah mengatakan, larangan menggunakan angkutan sudah ada sejak lama. Hal itu diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan odong-odong termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis untuk laik jalan.

"Namun, memang tergantung dari kebijakan daerah masing-masing. Misalnya di kabupaten itu tidak semuanya terangkut sehingga diperbolehkan. Kalau di Kota Tegal ini, karakteristiknya sudah ada angkutan jadi memang dilarang," katanya.

Menurut Nuraini, saat dikumpulkan, perwakilan pemilik odong-odong meminta tenggat waktu selama satu bulan. Karenanya, penindakan baru akan dimulai pada 1 Mei 2021 mendatang.

"Kalau nantinya masih ada yang menggunakan mesin akan ditindak," ujarnya.

Selain itu, kata Nuraini, pihaknya juga meminta agar odong-odong tidak melewati jalur nasional. Karena memang itu dilarang. 

Kasi Lalu Lintas dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Tegal Teguh Prihatmo mengatakan, secara teknis, odong-odong memang tidak memenuhi untuk mengangkut penumpang. Sebab, tidak hanya membahayakan penumpang dan pengemudinya, juga membayakan pengguna jalan lain. 

"Karenanya kita coba tawarkan solusi awal odong-odong ontel, seperti di Jalan Pancasila dan alun-alun karena sudah jadi destinasi wisata nanti bisa kita usahakan," tandasnya.

Salah satu pemilik odong-odong, Yon Haryono mengaku akan mematuhi untuk bisa mengubah menjadi odong-odong gowes atau ontel. Pihaknya, menyadari memang salah secara aturan.

"Karenanya, kita menyambut baik solusi yang ditawarkan dari Polres dan dishub," pungkasnya. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: