Kepengurusan Ditolak Kemenkum Ham, Kubu Moeldoko Gugat ke PTUN dan Pengadilan Negeri
Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menggugat. Hal tersebut dilakukan setelah kepengurusan partai yang diketuai Moeldoko ditolak Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Saiful Huda Ems mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri. Langkah ini dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.
"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistem penyelesaian konflik partai. Diantaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri," katanya, Rabu (31/3).
Dikatakannya, gugatan ke PTUN dan Pengadilan Negeri akan ditempuh pihaknya untuk mendapatkan keadilan. Selain itu juga untuk mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Langkah gugatan hukum tersebut juga sebagai bukti bahwa Moeldoko taat hukum. Ketua Umum Demokrat versi KLB tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama-sama. Pak Moeldoko dan DPP Partai Demokrat mengimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat di manapun berada untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing," katanya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: