Gara-gara Harta, Orang Tua dan Anak di Brebes Saling Lapor ke Polisi
Seorang ayah dan anak kandung di Kabupaten Brebes saling lapor ke pihak kepolisian. Dugaan sementara, saling lapor keduanya diduga terkait persoalan harta.
Sang ayah dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya lantaran dituding telah menggelapkan kendaraan roda empat. Diketahui, seorang ayah tersebut bernama Paulus Silalahi (71).
Sementara anaknya, Benry Silalahi diberi somasi dan dilaporkan ke polisi lantaran dugaan penggelapan sertifikat oleh sang ayah. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, sang ayah dituding telah menggelapkan satu unit mobil jenis Toyota Hilux tahun 2013, yang selama ini dipakainya.
Memenuhi panggilan kepolisian dalam surat bernomor B/228/III/2021/Reskrim itu, sang ayah, Rabu (31/3), mendatangi Polres Brebes sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam surat tersebut, terlapor datang ke polres untuk dimintai keterangan, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan pelapor, Benry Silalahi.
Dirinya datang ke Polres Brebes dengan didampingi kuasa hukumnya serta dikawal sejumlah pengurus Pemuda Batak Bersatu (PBB). Setelah tiba di Polres Brebes, pria yang kini tinggal di Jalan Rambutan Kelurahan Kraton Kota Tegal itu, kemudian langsung menjalani pemeriksaan di Ruang Unit I Satreskrim Polres Brebes.
"Saya dituduh anak saya menggelapkan mobil. Jadi saya datang ke sini (Polres Brebes) untuk memenuhi panggilan polisi. Gak tau apa itu artinya saya gelapkan, yang ada itu harta, harta saya semua," ujarnya.
Dijelaskannya, pelapor merupakan anak satu-satunya dari pernikahannya yang pertama. Bahkan, diakuinya, anak tersebut sejak kecil dirawat dan disekolahkan hingga lulus kuliah.
Bahkan, semua harta kekayaan hasil dari kerjanya selama ini, sekarang sudah diatasnamakan anaknya itu. "Semua harta kekayaan saya diatasnamakan anak saya. Kalau ditotal kurang lebih mencapai ratusan juta," tutur dia.
Meski demikian, dirinya belum mengetahui persis latar belakang yang membuat anaknya tersebut melaporkan dirinya ke polisi. Yang diketahuinya, dia dilaporkan dengan dugaan penggelapan mobil.
"Sejak kecil memang saya manjakan anak ini. Semua keinginan saya turuti. Namun kenyataannya, menjadi anak durhaka yang berani melaporkan orang tuanya ke polisi. Saya mohon tidak ada lagi anak di dunia ini seperti ini," ungkapnya.
Kuasa Hukum Terlapor, Harto Banjarnahor menambahkan, kliennya dilaporkan atas tudingan penggelapan mobil yang terjadi pada 27 April 2020 lalu, di Desa Klampok, Bulakamba, Brebes. Pelapor adalah anak kandungnya.
Anehnya lagi, mobil yang diduga digelapkan merupakan mobil yang dibeli terlapor dari uangnya, dan selama ini dipakai untuk mobilisasinya. "Ini kan aneh. Padahal, asal usul mobil yang dituding digelapkan itu merupakan mobil yang dibeli oleh terlapor," ujarnya
Ditambahkannya, semua harta kekayaan yang dimiliki kliennya memang sudah diatasnamakan anaknya dan saat ini semuanya sudah dikuasai olehnya. Kliennya hanya memiliki sebuah mobil yang dipakai sehari-hari, dan mobil itu sekarang menjadi obyek pelaporan anaknya ke polisi, dengan tuduhan penggelapan.
"Sebagai warga negara yang patuh, hari ini klien saya datang memenuhi panggilan polisi. Tadi, setelah pemeriksaan ada 19 pertanyaan yang diajukan ke klien. Yang diantaranya terkait pembelian dan penguasaan kendaraan," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: