Empat Terduga Teroris JAD Ditangkap, Lima Bom Berdaya Ledak Tinggi Disita lalu Diledakkan
Atas perbuatannya para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: