Empat Terduga Teroris JAD Ditangkap, Lima Bom Berdaya Ledak Tinggi Disita lalu Diledakkan

Empat Terduga Teroris JAD Ditangkap, Lima Bom Berdaya Ledak Tinggi Disita lalu Diledakkan

Atas perbuatannya para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: