Berkedok Warung Kopi, Penjual Togel di Pemalang Kembali Ditangkap Polisi
Dalam kurun waktu seminggu, Satreskrim Polres Pemalang menangkap tiga penjual nomer perjudian alias togel.
Setelah sebelumnya membekuk penjual togel di Kecamatan Taman dan Bantarbolang, kini polisi kembali menangkap seorang lainnya berisinial TWA (36).
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, tersangka kali ini berasal dari Kecamatan Petarukan. Pelaku menjalankan bisnis togel dengan berkedok warung kopi.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar, personel langsung bergerak menuju warung tersebut mengamankan tersangka beserta barang buktinya," ujarnya, Senin (29/3).
Ronny menegaskan, upayanya dalam memberantas praktik perjudian ini sangat serius. Termasuk permainan undian nomor togel yang merupakan penyakit masyarakat dan bikin resah.
“Harapannya, tindakan tegas kepada pelaku perjudian dapat menurunkan angka kriminalitas, serta menjaga kondusivitas kamtibmas di Pemalang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka TAW kini dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (sul/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: