Wali Kota Tidak Hadir dan Wakilnya Tidak Dapat Mandat, Paripurna LKPj Ditunda
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) yang semestinya digelar pada Senin (29/3) siang ditunda.
Pasalnya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono tidak hadir, sementara wakilnya, Muhammad Jumadi ada tetapi tidak mendapatkan mandat untuk membacakan.
Ketidakhadiran wali kota Tegal diduga karena hubungannya dengan wakilnya masih belum harmonis. Selanjutnya, paripurna akan diagendakan ulang menunggu jadwal dari badan musyawarah (banmus).
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, sesuai mekanisme yang ada yakni Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diharuskan menyampaikan LKPj paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Adapun dokumennya memang sudah diserahkan ke dewan.
"Dokumennya, sudah ada sehingga kita agendakan untuk rapat paripurna," katanya.
Namun, kata Kusnendro, dalam kegiatan paripurna tadi wali kota Tegal tidak hadir. Sementara, wakil wali kota hadir tetapi tidak mendapatkan mandat untuk membacakannya sehingga rapat terpaksa ditunda.
"Wali kota tidak hadir. Sementara, wakilnya hadir namun tidak mendapatkan mandat untuk membacakannya. Sehingga setelah sempat dibuka rapat kita tunda," ujarnya.
Kusnendro menegaskan, selanjutnya, rapat paripurna itu akan diagendakan ulang. Adapun jadwalnya masih menunggu hasil rapat badan musyawarah. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: