Terimbas Pembatasan Sosial saat Pandemi Covid-19, 30 Juta UMKM Gulung Tikar

Terimbas Pembatasan Sosial saat Pandemi Covid-19, 30 Juta UMKM Gulung Tikar

30 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diperkirakan gulung tikar akibat kebijakan pembatasan sosial di dalam negeri di saat pandemi Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mencatat, hanya tersisa sekitar 34 juta UMKM atau berkurang hampir 50 persen dari posisi 2019 yang sebanyak 64 juta unit usaha.

"Saat ini ada sekitar 30 juta UMKM bangkrut, terutama usaha mikro saat penerapan PSBB. Sementara lebih dari 7 juta tenaga kerja inforasi dari UMKM juga kehilangan pekerjaan,'' ujar Ikhsan dalam video daring, kemarin (26/3).

Dengan dilonggarkannya PSBB dan diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat PPKM berskala mikro membuat pedagang kecil bisa bernapas. Mereka kini perlahan mulai bangkit.

"UMKM bangkit tapi belum pulih. Misalnya Bali, lumpuh total UMKM di sektor pariwisata,'' katanya.

UMKM juga terbantu dengan sejumlah program bantuan pemerintah sehingga mengurangi beban para pelaku UMKM. Di antaranya tarif diskon untuk golongan 450 kWh sebesar 50 persen.

Pun juga adanya relaksasi pengajuan kredit dan restrukturisasi kredit UMKM, dan Bantuan Presiden (Banpres) produktif untuk 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta.

Adanya bantuan pemerintan, kata Ikhsan, rata-rata usaha mikro dapat berhatan selama 2-3 bulan selama PSBB. Karenanya, dia berharap program bantuan untuk UMKM tidak buru-buru dicabut oleh pemerintah.

"Diharapkan bantuan pemerintah masih berlanjut di 2021, karena pandemi masih berlangsung,'' tukasnya. (din/zul/fin)

Sumber: