Polisi Terlapor Penembakan Enam Laskar FPI yang Meninggal Kecelakaan Berpangkat Perwira

Polisi Terlapor Penembakan Enam Laskar FPI yang Meninggal Kecelakaan Berpangkat Perwira

Diketahui, Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara "unlawful killing" dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3). Sejak dinaikkan status, tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: