Polisi Terlapor Penembakan Enam Laskar FPI yang Meninggal Kecelakaan Berpangkat Perwira
Salah satu anggota Polda Metro Jaya yang merupakan terlapor kasus 'unlawful killing' laskar FPI meninggal dunia karena kecelakaan. Meski demikian proyes penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya terlapor kasus "unlawful killing" meninggal karena kecelakaan tunggal. Terlapor berinisial EPZ meninggal pada awal Januari 2021.
"Untuk diinformasikan salah satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi tanggal 3 Januari 2021," katanya, Jumat (26/3).
Dijelaskannya, kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kecelakaan terjadi pukul 23.45 WIB. Saat itu, EFZ mengendarai sepeda motor jenis scoopy.
EPZ dinyatakan meninggal dunia sehari setelah peristiwa kecelakaan terjadi. "Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan (EPZ) dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi.
Rusdi tidak menjelaskan secara detail penyebab kecelakaan tunggal yang dialami anggota Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara "unlawful killing".
Dalam akte kematian yang diperlihatkan Rusdi, perwira Polri tersebut bernama Elwira Priyadi Zendrato, lahir 9 Mei 1983. Meski demikian, lanjut Rusdi, penyidikan kasus "unlawful killing" tetap berjalan.
"Proses penyidikan tetap berjalan walaupun setelah satu terlapor meninggal dunia," terangnya.
Teruntuk terlapor EPZ, Polri akan menghentikan penyidikan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku pada Pasal 109 KUHAP.
Situasi sama seperti kasus 6 anggota FPI yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap petugas. Sesuai Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP penyidikan dihentikan.
Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan demi hukum dengan pertimbangan "nebis in idem", tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluwarsa.
"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai Pasal 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluwarsa, nanti kalo yang sudah meninggal dunia itu tentunya Pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," tutur Rusdi.
Rusdi menegaskan, penyidikan dihentikan untuk terlapor EPZ yang telah meninggal dunia. Untuk dua terlapor lainnya penyidikan tetap berjalan.
"Prosesnya tetap jalan terus, kan masih ada dua terlapor. Dua terlapor jalan terus, yang tidak dilanjutkan yang telah meninggal dunia sesuai Pasal 109," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: