Mudik Dilarang Lagi, NU: Keselamatan Warga Mandat Konstitusi, Tak Bisa Ditawar

Mudik Dilarang Lagi, NU: Keselamatan Warga Mandat Konstitusi, Tak Bisa Ditawar

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) resmi meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: