Kabupaten Tegal Darurat Sampah, Bintang: TPA Melebihi Ambang Batas

Kabupaten Tegal Darurat Sampah, Bintang: TPA Melebihi Ambang Batas

Anggota DPRD Kabupaten Tegal menyoroti soal darurat sampah. Hal itu karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Penujah Kecamatan Kedungbanteng telah melebihi ambang batas. 

M. Bintang Adi Prajamukti, Rabu (24/3) meminta agar Pemkab Tegal tidak menunda penanganan soal sampah. Sebab sampah dapat mencemari lingkungan sekitar. 

"Pemkab Tegal jangan menunda penanganannya. Mulai sekarang dinas terkait harus fokus mencari solusi agar sampah tidak menumpuk," terangnya. 

Dirinya mengaku prihatin dengan kondisi sampah di Kabupaten Tegal. TPA seluas 4,1 hektare yang beroperasi sejak tahun 1997 itu, harus menampung 487 ton sampah setiap harinya. Hingga kini, kapasitas TPA Penujah melebihi ambang batas. Di tahun 2020, TPA Penujah menampung sampah sebanyak 205.111 meterkubik atau meningkat 39 persen dari tahun 2019. 

"Mestinya ada perluasan lahan, minimal 4-5 hektare. Sebab daya tampung dan daya dukung sudah tidak bisa dipertahankan lagi," katanya.

Pengelolaan sampah di lokasi TPA, tambah Bintang, supaya diperbanyak untuk mengurangi tumpukan sampah. Sampah harus dipilah dan diolah dengan proses 3R, yakni Reduse (mengurangi), Reuse (memanfaatkan kembali), dan Recycle (daur sampah). Intinya, sampah harus dikelola dengan baik. 

"Misal, sampah organik diolah menjadi pupuk kompos, dan sampah plastik bisa menjadi batako atau paving block," tambahnya.

Dirinya menghendaki, lanjut Bintang, TPA Penujah diubah menjadi Tempat Prosesing Akhir Sampah (TPAS). Untuk menunjang itu, dibutuhkan penambahan alat berat minimal dua eksavator dan dua buldozer. Selain itu, juga harus difasilitasi alat pengolah sampah dan rumah kompos yang memadai. Termasuk saluran air lindi (leachate) dan bak prosesing air lindi.

"Itu harus dilengkapi semua agar sampah di Penujah dapat dikelola dengan baik," tambahnya.

Menurutnya, jika Pemkab Tegal ingin lebih praktis, maka ada alternatif kedua. Yaitu, TPAS Penujah dipindah ke Desa Karangmalang Kecamatan Kedungbanteng. Di desa tersebut, ada bekas galian C PT Waskita Karya yang sebelumnya digunakan untuk tanah uruk jalan tol. 

Pada tahun 2017 dan 2018 lalu, sebenarnya pengembangan TPAS Penujah sudah dianggarkan dalam APBD II Kabupaten Tegal sebesar Rp5 miliar. Sayangnya, anggaran itu dirasionalisasi. Saran dirinya, sebaiknya anggaran itu dimunculkan lagi, karena saat ini Kabupaten Tegal darurat sampah. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: