Pakai Retribusi Elektronik, Izin Tidak Jualan Dapat Dispensasi

Pakai Retribusi Elektronik, Izin Tidak Jualan Dapat Dispensasi

Para pedagang di Pasar Pepedan Kecamatan Dukuhturi yang izin tidak berjualan akan mendapat dispensasi retribusi. Hal itu dikatakan oleh Andri, staf administrasi UPTD Pasar Pepedan saat ditemui di ruangannya. 

Andri, Rabu (24/3) mengatakan, saat ini para pedagang di Pasar Pepedan sudah mulai sadar teknologi. Mereka yang sebelumnya membayar retribusi secara manual menggunakan karcis, sekarang sudah berganti dengan retribusi elektronik. 

"Setelah kami jelaskan soal e-retribusi, akhirnya para pedagang paham. Mereka menyadarinya, karena e-retribusi lebih praktis dan simpel," katanya. 

Dirinya tak menampik, tambah Andri, semula para pedagang memang kaget dengan sistem ini. Sebab, pembayaran retribusi itu dilakukan secara global dengan nilai yang bervariatif. Namun, setelah ada sosialisasi yang rutin dilakukannya terhadap pedagang, akhirnya mereka mengikuti sistem tersebut. Dirinya menyarankan, jika ada pedagang yang tidak berjualan, supaya izin ke UPTD pasar setempat. Tujuannya agar retribusi tidak berjalan. 

"Kalau ada izinnya, nanti akan ada dispensasi retribusi. Kami mohon supaya saling memberi informasi demi kelancaran kerja petugas pasar," tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Pepedan Mohammad Basuni mengimbau kepada seluruh pedagang supaya tetap mematuhi protokol kesehatan. Para pedagang dan konsumen tetap memakai masker dan jaga jarak. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Untuk sosialisasi prokes, pihak UPTD rutin menyampaikan ke pedagang. Baik secara langsung atau melalui pengeras suara dan para pedagang mematuhi. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: