Di Sidang Jumat Lusa, Habib Rizieq Akhirnya Akan Dihadirkan Langsung di Pengadilan

Di Sidang Jumat Lusa, Habib Rizieq Akhirnya Akan Dihadirkan Langsung di Pengadilan

Sidang penyampaian eksepsi atau keberatan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditunda, Jumat (26/3) lusa. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur nanti akan dihadiri terdakwa.

Pada sidang yang digelar, Selasa (23/3), Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar langsung.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan, karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa dalam sidang, Selasa (23/3).

Menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan.

Majelis Hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jakarta Timur.

"(Jumat) Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai, akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," ujar majelis hakim.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan dalam pelaksanaan persidangan secara virtual ini telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.

"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal," ujar Munarman.

Diketahui, Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selanjutnya perkara dengan Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: