Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, di Brebes Akan Dipasang Lima Kamera Pengintai, Ini Rinciannya

Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, di Brebes Akan Dipasang Lima Kamera Pengintai, Ini Rinciannya

Sistem Electronic Traffic Low Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik hari ini mulai diresmikan serentak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Salah satunya di Kabupaten Brebes. Bahkan, ada lima kamera pengintai yang dipasang oleh Polres Brebes dalam menyukseskan E-TLE ini. 

Sebanyak lima kamera pengintai yang dipasang itu ditempatkan di beberapa titik di jalur Pantura Brebes. Di antaranya, di Simpang Tiga Brebes Timur, Simpang Empat Gedung Nasional, Simpang Empat Pasar Induk, Alun-alun Brebes dan Simpang Empat Gereja (Jalan A Yani). Kelima kamera pengintai itu diperuntukkan memantau pelanggaran lalu lintas, yang terjadi di jalur Pantura Brebes. 

"Mulai hari ini, sistem E-TLE sudah kami terapkan. Kami memasang sedikitnya lima kamera pengintai untuk memantau pelanggaran lalu lintas," tandas Kapolres Brebes AKBP Gatot Sugiarto didampingi Kasat Lantas AKP Putri Noer Cholifah, Selasa (23/3), usai launching di Mapolres Brebes.

"Namun, hari ini yang sudah terpasang baru titik simpang Brexit, simpang Pasar Induk dan simpang Alun-alun Brebes. Dua titik lainnya besok kita pasang," lanjutnya. 

Dijelaskannya, dalam penerapan sistem ini, nantinya pengendara yang melanggar akan langsung terekam kamera pengintai. Setelah terekam, nantinya secara langsung akan diproses oleh server yang nantinya akan diterbitkan surat pemberitahuan pelanggaran. 

"Untuk tahap awal, sistem ini baru kita terapkan di wilayah jalur Pantura Kota Brebes, dan selanjutnya akan bertambah ke ruas jalan lainnya. Jadi bagi pelanggar akan terekam kamera pengintai yang sudah dipasang ini," jelasnya. 

Ditambahkannya, dalam sistem ini juga berlaku pada kendaraan yang belum balik nama. Di mana, dalam pemberitahuannya surat pelanggaran akan dikonfirmasi ke nama yang tertera di STNK, kemudian akan ditindalanjuti ke pemegang kendaraan saat ini. Karena itu, pihaknya berharap agar  para pemilik kendaraan untuk balik nama.  

"Setelah pelanggar melakukan konfirmasi pada link yang tertera pada surat pemberitahuan pelanggaran yang diterima, pelanggar bisa membayar denda di Bank BRI ataupun bank lainnya," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: